Pertolongan
Pertama
- Pengertian Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan
yang
memerlukan penanganan medis dasar
Medis
Dasar
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam
atau
awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat
yang
dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama
Penolong
Pertama
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan
dan
terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan
Pertolongan Pertama
1.
Menyelamatkan jiwa penderita
2.
Mencegah cacat
3.
Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
- Dasar Hukum
Memberikan
pertolongan :
Pasal
531 K U H P
Barang
Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan
atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang
pertolongan
itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan,
bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
Jika
orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165,
187,
304 s, 478, 525, 566
Kerahasiaan
:
Pasal
322 K U H P
1.
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib
menyimpannya
oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang
maupun
yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9
bulan
atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika
kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut
atas pengaduan orang lain.
- Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada
dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan :
a.
Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat ( Implied
Consent )
Adalah
persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau
normal
b.
Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed Consent )
Adalah
persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh
penderita
itu sendiri
Kewajiban
Penolong Pertama
Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
Menjangkau penderita
Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
Meminta bantuan / rujukan
Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
Membantu penolong yang lain
Menjaga kerahasiaan medis penderita
Melakukan
komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan
Kualifikasi
Penolong Pertama
a.
Jujur dan bertanggungjawab
b.
Profesional
c.
Mempunyai kematangan emosi
d.
Mampu bersosialisasi
e.
Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
f.
Mempunyai kondisi fisik baik
g.
Mempunyai rasa bangga
Peralatan
Dasar Pelaku Pertolongan Pertama
a.
Alat Perlindungan Diri (APD)
Prinsip
utama dalam menghadapi darah, cairan tubuh dari penderita adalah : “Darah dan
semua
cairan tubuh sebagai media penularan penyakit”, untuk itu diperlukan alat
perlindungan
diri.
Contoh
:
-
Sarung tangan lateks
-
Kacamata pelindung
-
Masker Penolong
Peralatan
Pertolongan Pertama :
1.
Kasa Steril
2.
Pembalut gulung / perban
3.
Alkohol 70%
4.
Pembalut perekat / plaster
5.
Bidai
6.
Gunting pembalut
7.
Pinset
8.
Senter
9.
Kapas
10. Selimut
***Sekertaris angkatan 2012/2013***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar