Senin, 26 Agustus 2013

Pertolongan Pertama



Pertolongan Pertama 

Latihan Pertolongan Pertama Di SMKN 1 Jamblang


  • Pengertian Pertolongan Pertama
 Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan
yang memerlukan penanganan medis dasar

Medis Dasar
 Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam
atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat
yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama

Penolong Pertama 

 Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan
dan terlatih dalam penanganan medis dasar.

Tujuan Pertolongan Pertama

1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

  • Dasar Hukum
Memberikan pertolongan : 

Pasal 531 K U H P 

Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165,
187, 304 s, 478, 525, 566

Kerahasiaan : 

Pasal 322 K U H P
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib
menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang
maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut atas pengaduan orang lain.



  • Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan :
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat ( Implied Consent )
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau
normal
b. Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed Consent )
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh
penderita itu sendiri

Kewajiban Penolong Pertama 

Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
Menjangkau penderita
Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
Meminta bantuan / rujukan
Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
Membantu penolong yang lain
Menjaga kerahasiaan medis penderita
Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan

Kualifikasi Penolong Pertama 

a. Jujur dan bertanggungjawab
b. Profesional
c. Mempunyai kematangan emosi
d. Mampu bersosialisasi
e. Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
f. Mempunyai kondisi fisik baik
g. Mempunyai rasa bangga

Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama 

a. Alat Perlindungan Diri (APD) 

Prinsip utama dalam menghadapi darah, cairan tubuh dari penderita adalah : “Darah dan
semua cairan tubuh sebagai media penularan penyakit”, untuk itu diperlukan alat
perlindungan diri.
Contoh :
- Sarung tangan lateks
- Kacamata pelindung
- Masker Penolong

Peralatan Pertolongan Pertama : 

1. Kasa Steril
2. Pembalut gulung / perban
3. Alkohol 70%
4. Pembalut perekat / plaster
5. Bidai
6. Gunting pembalut
7. Pinset
8. Senter
9. Kapas
               10. Selimut 


 ***Sekertaris angkatan 2012/2013***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar